Rabu, Maret 10, 2010

Pemkab Kapuas menjembatani penyediaan beras untuk Raskin

KUALA KAPUAS - Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kapuas, melakukan kerjasama dengan Bulog Kapuas dalam hal penyediaan beras. Kontrak kerjasama tersebut pun dilaksanakan selama satu tahun yang dimulai pada 2010 ini.

 Menurut Kepada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kapuas, Ir Afiadin Husni, pada Selasa (9/3/2010), bahwa penyediaan beras tersebut selain berasal dari berasal dari Penggilingan Padi Talawang juga dari Kelompok Kelompok Usaha Bersama (KUB) binaan Dinas Pertanian. Dalam hal ini kita memberikan jaminan terhadap kontinyuitas dan ketersediaan beras oleh KUB. Untuk tahap pertama pihaknya telah mengirimkan sebanyak 30 ton beras dan telah sampai ke gudang Bulog untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kualitas beras,. Selanjut satu minggu kemudian akan siapkan lagi sebanyak 60 ton.

“Untuk tahap pertama sudah kita kirimkan ke gudang Bulog 30 ton dengan label dari pabrik penggilingan beras Telawang milik Pemda Kapuas yang dikelola oleh Dinas Pertanian TPH Kapuas dan karung yang telah disiapkan oleh bulog 15 Kg. Satu minggunya lagi akan kita siapkan sebanyak 60 ton,” ujar Afiadin dihubungi via ponselnya, Selasa (9/3/2010).

Kerjasama yang dilakukan pihaknya dengan pihak swasta, adalah dalam rangka mendukung penyediaan beras untuk kabupaten Kapuas, dan untuk mendukung harga gabah agar tetap stabil di terima oleh petani.

Terkait dengan itu dia menyerap semua gabah yang dihasilkan petani atau kelompok tani dan membeli dengan harga yang sesuai atau  berlaku ditingkat petani.  Karena kita tidak ingin harga gabah ditingkat petani ditekan atau rendah terutama pada saat panen raya.  “Untuk itu, 500 ton pun kita siap dalam hal pengadaan beras ini, karena produksi padi pada saat ini  cukup tinggi,” kata Afiadin Husni.


Sementara itu, Kepala Gudang Bulog Kapuas, Muhammad Rum menyambut baik kerjasama ini, namun demikan beras yang diterima oleh mereka haruslah telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh bulog, seperti kadar air terhadap beras harus 14 persen, butir patah 20 persen, menir 2 persen, dan derajat susu 95 persen.

“Jika persyaratan ini tidak terpenuhi, maka pihaknya tidak dapat menerima beras tersebut. Karena persyaratan mutlak harus dipenuhi. Jadi kita tidak sembarangan terima beras, karena kita juga beli, karena itu kualitasnya harus benar-benar baik,” kata Muhammad Rum di Kantor Gudang Bulog Kapuas, Selasa (9/3/2010).

Dalam hal kemitraan ini, lanjut Muhammad Rum, pihaknya juga ketat melakukan pengawasan karena beras diterima oleh pihaknya untuk disalurkan kepada masyarakat. Jika beras yang disampaikan oleh mitra kerja belum memenuhi standar, maka pihaknya dengan tegas menyatakan belum dapat menerima beras tersebut, namun bulog tetap memberikan pembinaan dengan menyampaikan syarat-syarat apa saja yang mesti dipenuhi.

“Tetap kita bina kok dan kita sampaikan kekurangan-kekurangan apa saja yang mesti harus dipenuhi oleh mitra kerja kita. Misalnya kita sampaikan kalau beras yang dikirim juga karungnya harus diberi label dan juga karungnya harus dijahit dua kali,” jelas Muhhamad Rum seraya mengaku dapat menerima kualitas beras yang dikirim oleh Dinas Pertanian Kapuas hari itu.