Kamis, Maret 04, 2010

RUMUSAN RAPAT KERJA DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA KABUPATEN KAPUAS TAHUN 2010

Kuala Kapuas.  Hasil Rumusan Rapat Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Kapuas, dibacakan oleh Jarwadi, SP pada penutupan Raker (04/03/2010) adalah sebagai berikut :

Rapat Kerja yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Kapuas dengan agenda pertemuan, pertama review dan evaluasi capaian kinerja pembangunan pertanian tahun 2009, kedua perumusan dan penetapan langkah-langkah strategis pencapaian sasaran dan program kerja 2010. 

Agenda rapat kerja adalah merumuskan kesepakatan-kesepakatanyang dipandang penting dan mendesak dalam upaya meningkatkan percepatan peningkatan produksi padi, palawija dan hortikultura dan peningkatan kinerja para penyuluh lapangan, mantri tani, koordinator BPP dan BBU. 

  1. Bahan rumusan diekstrak dan diresume dari materi yang disampaikan oleh narasumber, stressing kebijakan pembangunan pertanian dan referensi lain yang relevan serta bahan masukan berupa pemikiran, pandangan, kritikan dan saran dari peserta pertemuan.
    Terdapat beberapa butir kesepakatan yang merupakan rumusan review, evaluasi dan langkah-langkah strategis pembangunan pertanian yang dihasilkan, sebagai berikut :
    1. Programa penyuluhan sebagai rencana kerja yang memuat data dan informasi tentang kegiatan penyuluh disusun dan ditulis untuk bahan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian tugas dan fungsi penyuluh. Penyusunan program masih relevan dan dipandang perlu untuk menjadi tugas setiap penyuluh pertanian. Untuk merealisasikan rencana tersebut menjadi implementasi agar disusun dan dibuat format laporan programa yang memenuhi kualitas, standar, norma dan kriteria sehingga dapat diaplikasikan untuk bahan penyusunan perencanaan dan evaluasi capaian kinerja pembangunan pertanian sampai pada tingkat paling rendah (POKTAN, WKPP).
  2. Saran dan himbauan Bupati Kapuas pada saat penyampaian sambutan rapat kerja, agar disikapi dan ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh Fokus program pertanian tanaman pangan 2010 sebagai berikut; (1) Evaluasi dan monitor pengembangan desa mekanisasi, (2) optimalisasi kelembagaan penyuluhan pertanian, (3) peningkatan pembinaan GAPOKTAN dan POKTAN, (4) kelancaran distribusi pupuk, (5) pengembangan desa organik, (6) pengembangan kiri-kanan jalan poros untuk tanaman pertanian (7) agribisnis perberasan, (8) perbaikan sistim pemasaran dan mutu pengolahan hasil pertanian. 
  3. Kelembagaan pertanian meliputi lembaga penyuluh (BPP), kelembagaan petani (POKTAN, GAPOKTAN dll), lembaga perbenihan (BBU), lembaga teknologi (ALSINTAN), dan kelembagaan-kelembagaan lainnya dipandang penting untuk segera ditingkatkan peran, fungsi dan statusnya dalam rangka peningkatan kinerja aparatur pemerintah, (Aparatur Dinas Pertanian TPH, PPL Pertanian, Mantri Tani dan Koordinator BPP dan BBU), dan pengamat OPT dan pelaku usahatani (petani, swasta dan masyarakat). 
  4. Peningkatan kapabilitas dan kinerja aparatur perlu ditunjang pendanaan operasional dan pembinaan penyuluh, dan untuk perencanaan mendatang yang perlu dilakukan adalah peningkatan kualitas aparatur (sdm penyuluh) melalui pendidikan dan pelatihan. Sumber pendanaan pembinaan dan pemberdayaan aparatur (PPL) diharapkan dari dana APBN Pusat dan APBD Kabupaten Kapuas. 
  5. Kebijakan pembangunan pertanian merupakan komitmen pemegang kebijakan yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis yang konsistensinya sangat tergantung dukungan sumberdaya manusia, lahan dan air, teknologi yang digunakan serta pendanaan. Kebijakan pembangunan pertanian memiliki peranan penting dan penentu keberhasilan dan capaian sasaran program pertanian. Untuk melaksanakan kebijakan pembangunan pertanian ke depan, harus memiliki dimensi luas, yaitu: (1) kebijakan pembangunan yang harus berkelanjutan, (2) berbasis pada kebutuhan masyarakat, (3) berorientasi pada peningkatan produksi, pasar dan nilai tambah/pendapatan petani, (4) dapat dikembangkan dengan potensi dan sumberdaya yang ada, (5) mendukung RPJM Kabupaten Kapuas 2008-2013, (6) konsisten terhadap RENSTRA Dinas Pertanian TPH Kabupaten Kapuas 2009-2013. 
  6. Pengendalian hama dan penyakit merupakan salah satu kegiatan yang harus dilakukan dalam upaya menyelamatkan kehilangan produksi tanaman pertanian. Langkah konkrit yang segera dilakukan adalah mengidentifikasi daerah-daerah yang rawan serangan hama/penyakit, menyusun jadual tanaman secara tepat musim, dan menganjurkan benih/bibit unggul yang tahan terhadap serangan hama/penyakit. Penggunaan alat teknologi maju harus memenuhi standar efektifitas, keunggulan dan ramah lingkungan. 
  7. Kebijakan agribisnis perberasan dikembangkan dengan konsep teknologi maju, dan keunggulan produk mulai penggunaan sarana prasarana, alat dan mesin pengolahan, kemasan dan labeling, didukung adanya terobosan mencari peluang pemasaran produk dan diversifikasi produk. 
  8. Pengembangan lahan pertanian melalui pola intensifikasi dan ekstensifikasi hendaknya memperhatikan pada daya dukung dan potensi sumberdaya petani, lahan dan air maupun teknologi yang digunakan. Produktivitas lahan eksis dan potensial agar ditingkatkan sehingga dapat meningkatkan produksi pertanian padi, palawija dan hortikultura maupun tingkat pendapatan petani. Terhadap lahan marginal, lahan terlantar/tidur yang berada pada kiri-kanan jalan transmigrasi, jalan kabupaten dan atau provinsi segera dimanfaatkan untuk pengembangan tanaman pertanian. Pemanfaatan lahan pertanian maupun peningkatan produktivitas lahan untuk mengatasi alih fungsi lahan oleh antar sektor yang berpeluang mengancam susut/berkurangnya lahan pertanian saat ini maupun ke depan. Program ini diharapkan berkelanjutan dan terpadu penanganannya. 
  9. Program peningkatan produksi pertanian tanaman pangan dalam rangka pencapaian sasaran produksi padi 350.000 ton (2010) s.d 500.000 ton (2013), agar penggunaan agroinput maupun aplikasi teknologi harus tepat sasaran, dosis, tempat dan waktu, yang pelaksanaannya hendaknya melibatkan peran petani, penyuluh, mantri tani, koordinator BPP, dan semua pelaku usaha pertanian sehingga program tersebut betul-betul dilaksanakan secara terkoordinasi. 
  10. Program pengembangan tanaman hortikultura di dalam pelaksanaannya hendaknya dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan, dengan memperhatikan daya dukung potensi lahan, sumberdaya petani dan arahan kebijakan pembangunan pertanian berbasis pada pemanfaatan lahan-lahan tidur/terlantar terutama sisi kiri-kanan jalan poros/lintas maupun lahan-lahan eksis. Pemilihan komoditas unggulan hortikultura agar berorientasi pada peluang (segmentasi) pasar, konsumen dan permintaan (buyer). 
  11. Pengolahan produk pertanian terbatas hanya pada produk primer belum banyak dan mampu diolah menjadi produk sekunder (diversifikasi produk) yang berbasis unggulan pasar/daerah, dan peningkatan nilai tambah. Terbatasnya modal petani mengembangkan agroindustri rumah tangga (home industry) menyebabkan belum berhasilnya petani dan keluarganya memanfaatkan produk dan limbah pertanian sebagai bahan baku (raw material) sehingga diperlukan peran POKTAN, GAPOKTAN bermitra dengan Pengusaha Kecil/Menengah dalam menumbuhkembangkan home industry tersebut. Untuk itu peran penyuluh sangat menentukan tumbuh-kembangnya usaha tersebut melalui peningkatan ketrampilan pengolahan produk dan mencari peluang pasar sehingga terjadi peningkatan pendapatan petani, nilai tambah dan tersedianya bahan baku pabrik/industry. 
  12. Penyuluh pertanian sebagai mitra petani perlu ditingkatkan terhadap pendidikan, pengetahuan, ketrampilan dan potensi diri (capacity building) demikian pula terhadap, kinerja, tugas dan fungsinya dalam mengelola pembangunan pertanian, sehingga terhadap tujuan dan sasaran pembangunan pertanian dapat tercapai, berdaya saing, berkelanjutan dan sinergis. Pembinaan dan penempatan penyuluh pertanian hendaknya memperhatikan kebutuhan nyata di lapangan yang disesuaikan dengan kemampuan potensi diri, tingkat social-ekonomi, dukungan keluarga dan masyarakat, sehingga pelaksanaan tugas rutin maupun tugas lainnya dapat berjalan lancar. 
  13. Lahan-lahan potensial di wilayah kerja masing-masing penyuluh, BPP, dan Mantri Tani perlu diinventarisasi, identifikasi dan analisa kelayakan mengenai ketersediaan luas lahan yang layak, sesuai untuk pengembangan komoditas pertanian. 
  14. Usulan perencanaan pembangunan pertanian harus menyertakan hasil analisa kebutuhan riil agroinput yang diharapkan sesuai data luasan lahan, jumlah petani, kesesuaian lahan, teknologi dan sumberdaya yang ada diwilayah binaan penyuluh, koordinator BPP, koordinator BBU dan Mantri Tani. Data tersebut merupakan hasil musyawarah, kajian riset dan ataupun literatur dan referensi ilmiah tentang standar kebutuhan pertanian, dan atau standar operating procedure (SOP). 
  15. Asset berupa data, barang/bahan dan sarana prasarana maupun bangunan gedung/balai pengadaan dari pemerintah dan atau donator yang ada di wilayah BPP, Penyuluh, Mantri Tani akan menjadi tanggungjawab masing-masing pengguna, pemakai, maupun peminjam terhadap pemeliharaan, perawatan, dan kehilangan. Aset tersebut akan dilaporkan secara rutin. 
  16. Data statistik pertanian dan data lain yang relevan dan dibutuhkan akan dilaporkan secara rutin ke Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura berdasarkan kondisi/fakta actual maupun realisasi riil tanpa direkayasa maupun dimanipulasi dan disampaikan sebagai bahan perencanaan pembangunan dan pedoman, referensi data. Metode pencarian data dan informasi pertanian akan menggunakan model PRA/RRA. 
  17. Sasaran peningkatan produksi padi tahun 2009-2013 sebesar 300.000 ton s.d 500.000 ton, akan ditempuh melalui upaya: (1) penyediaan agroinput dan agrchemical seperti benih, pupuk, dan alsin secara cukup/tepat (jumlah, kualitas, sasaran, tempat, waktu), (2) menerapkan adopsi teknologi pertanian pola SL-PTT dan pola SRI, (3) meningkatkan luas areal lahan melalui optimasi lahan, pengelolaan lahan dan air, (4) meningkatkan pengamanan produksi melalui proteksi tanaman dan pengendalian OPT serta penggantian varietas, 
  18. Penanganan tugas pelaksanaan dan pengawasan SL-PTT dilakukan di semua wilayah binaan pertanian oleh semua petugas lapang dengan berpedoman pada teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan yang ada, serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait sebagai penanggungjawab tugas. 
  19. Untuk pengenalan dan penerapan SL-PTT oleh petani maka perlu dilakukan sosialisasi program, uji coba percontohan untuk mengetahui tingkat produksi, dan kecocokan lahan serta tingkat resistensi terhadap serangan hama dan penyakit. Penggunaan benih padi unggul maupun hibrida harus bermutu dan berlabel dibuktikan dengan tingkat produktivitas tinggi melalui hasil uji coba di lapangan yang dilakukan oleh petani dan atau POKTAN/GAPOKTAN berkerjasama dengan pihak pengembang benih/bibit. Penggunaan dan rekomendasi pupuk harus sesuai rekomendasi dan analisa tanah. 
  20. Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) agar diusulkan perpanjangan kontrak kerja ke Departemen Pertanian berdasarkan rekomendasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas. Untuk mendukung program peningkatan produksi padi 500.000 ton tahun 2013, maka peran THL-TBPP masih sangat diperlukan, untuk itu perlu dipertimbangkan keberlanjutannya oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas melalui dana APBN maupun APBD Kabupaten Kapuas. 

    Demikian hasil rumusan kesepakatan ini, disusun dan dibuat sebagai bahan perencanaan, evaluasi kinerja dan upaya tindak lanjut (action plan) pembangunan pertanian di Kabupaten Kapuas. 

    Kuala Kapuas, 04 Maret 2010.

    TIM PERUMUS :

    1. Diansyah, SP, MT Kasubbag Perencanaan Distan Kapuas
    2. Kukuh Basuki, SP KJF Distan Kapuas
    3. Y a y a, SP Kasi Tanaman Hias dan Obat-obatan
    4. Dwi Priyatni, SP, MP Kasi Agribisnis dan Pemasaran
    5. Edi, SP Pengembangan Produksi Tanaman Pangan
    6. Jarwadi, SP Kasi Perbenihan Tanaman Pangan